JAKARTA, iNews.id - Pelat nomor kendaraan pengguna Bahan Bakar minyak (BBM) bersubsidi dicatat pihak Pertamina. Pencatatan dilakukan untuk pengawasan dan menghindari pengisian berulang di hari yang sama.
Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, perusahaan minyak dan gas bumi milik negara itu hanya mencatat pelat nomor atau nomor polisi (nopol) kendaraan yang belum mendapatkan QR Code.
"Bagi yang belum memiliki QR Code, kita catat nopolnya. Kami mengimbau agar bisa mendaftarkan kendaraannya," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto, Kamis (8/9/2022).
Menurut dia, QR Code tersebut diberikan kepada pengguna kendaraan yang telah mendaftarkan kendaraannya di situs web MyPertamina. Pendaftaran sudah dibuka sejak 1 Juli 2022.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait