"Karena itu, kami mohon maaf bahwa tidak ada dispensasi selama proses karantina bagi pelaku perjalanan. Karantina wajib dilakukan selama 10 hari," ucapnya.
Dia mengajak masyarakat mendatangi posko-posko untuk divaksin guna mencegah penularan varian Omicron.
"Varian Omicron ini ringan gejalanya, karena itu kami mengimbau masyarakat mendatangi posko-posko untuk divaksin dosis pertama dan kedua agar terhindari dari virus Omicron," ajaknya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait