Ilustrasi, Suasana di pintu kedatangan domestik Bandara Sam Ratulangi Manado.(MPI/Cahya Sumirat)

"Karena itu, kami mohon maaf bahwa tidak ada dispensasi selama proses karantina bagi pelaku perjalanan. Karantina wajib dilakukan selama 10 hari," ucapnya.

Dia mengajak masyarakat mendatangi posko-posko untuk divaksin guna mencegah penularan varian Omicron.

"Varian Omicron ini ringan gejalanya, karena itu kami mengimbau masyarakat mendatangi posko-posko untuk divaksin dosis pertama dan kedua agar terhindari dari virus Omicron," ajaknya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network