Dua pria asal Kota Tomohon, CL (22) dan SG (17) ditangkap karena melakukan penganiayaan, Rabu (29/1/2022). (Foto: Humas)

“Saat itu juga  CL yang diduga cemburu, langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan berkali kali, yang mengakibatkan bibir korban pecah dan berdarah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban kemudian lari masuk ke dalam Alfamidi, namun dikejar oleh SG yang menarik dan menendang korban. Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya di TKP. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/I/2022/SPKT/Res-Tomohon, tanggal 19 Januari 2022.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network