MANADO, iNews.id - Pemuda berinisial MS (25) ditangkap tim Resmob Polda Sulawesi Utara. Dia diamankan terkait tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Kepala Tim Resmob Polda Sulut Ipda Lega Ikhwan Herbayu mengatakan, pelaku diduga telah menikam korban berinisial CK (29) menggunakan pisau badik. Setelah penyelidikan, polisi mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Kabupaten Minahasa.
“Pelaku kami tangkap Senin (9/10/2023) kemarin pukul 02.00 WITA di Desa Noongan, Minahasa,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya, kronologi penganiayaan diduga lantaran pelaku merasa cemburu terhadap korban. Sebab pacar pelaku selama ini diduga sudah tinggal bersama dengan korban.
“Pelaku yang cemburu datang ke rumah korban yang saat itu sedang tertidur. Dia lantas menikam secara brutal sehingga menyebabkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait