Ilustrasi suami menganiaya istri di Kota Bitung, Sulawesi Utara. (Foto: iNews.id)

MANADO, iNews.id - Pria berinisial MK (25) ditangkap anggota tim Resmob Polres Bitung. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, akibat penganiayaan tersebut, korban melaporkan suaminya ke polisi. Hasil pemeriksaan, pelaku diduga menganiaya istrinya lantaran cemburu buta.

“Pelaku sudah kami tangkap di kediamannya di Kelurahan Bitung Timur,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).

Kronologi kejadian bermula saat korban berada di rumah orang tuanya. Pelaku datang menemui korban di rumah mertua lalu langsung marah-marah.

Tak sampai di situ, pelaku memukul dan menjambak rambut istrinya. Setelah itu menendang dada dan kedua lengan korban dengan kepalan tangan hingga terjatuh. Saat korban terjatuh, pelaku masih sempat menginjak-injak paha istrinya.

Seusai menganiaya sang istri, pelaku lalu pergi. Keesokan harinya dia kembali datang kembali dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Beberapa hari kemudian pelaku bertemu dengan korban di tempat kerjanya lalu kembali melakukan pemukulan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network