Mendapatkan laporan penganiayaan, aparat kepolisian langsung bergerak cepat mengambil tindakan, melakukan permintaan visum et repertum terhadap korban, mencari saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan melakukan penggalangan kepada orang tua korban untuk dilakukan mediasi.
Kedua belah pihak akhirnya dipertemukan pada Sabtu (19/3/2022) siang, yang dihadiri oleh kedua orang tua pelaku maupun korban, Polri dan kepala sekolah.
"Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan mediasi, yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin dengan mengundang hukum tua, pemuka agama, dan pihak sekolah,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait