Pelaku penikaman saat diamankan tim Resmob Polres Kotamobagu. (Foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Pemuda 26 tahun berinsial AL ditangkap anggota tim Resmob Polres Kotamobagu. Dia diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban berinisial RL (32).

Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadnyana mengatakan, pelaku menikam korban di sebuah lokasi spa di Kelurahan Kotamobagu pada Kamis (8/6/2023). Mendapat laporan warga, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku berinisial AL (26).

"Pelaku sempat melarikan diri ke Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur tak lama setelah kejadian hingga akhirnya ditangkap,” ujarnya, Sabtu (10/6/2023).

Menurutnya, saat ini pelaku sudah ditahan di Kantor Polres Kotamobagu beserta barang bukti sebuah pisau terbuat besi putih.

Sementara motif penikaman diduga dipicu karena faktor cemburu pelaku terhadap korban.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network