Ketua DPW RPA Perindo Sulut Anneke S Lesar yang melakukan pendampingan terhadap korban dari tindakan pelecehan yang dialaminya.(Foto: MPI/Subhan Sabu)

"Saya berharap ini bisa cepat ditangani. Saya juga merasa keberatan karena pihak pelaku tidak ada itikad baik untuk minta maaf," pungkasnya.

Ketua DPW RPA Perindo Sulut, Anneke S Lesar mengatakan bahwa RPA Perindo akan mengawal sampai proses hukum kasus tersebut selesai.

"Dalam arti kan dari pihak Polda yang dilakukan pelaporan kemarin, nah itu sampai ke kejaksaan kan punya masa presisi 100 hari berarti tiga bulan ya, tiga bulan masuk ke nanti sampai ke Kejaksaan terus ke pengadilan itu dua bulan, nah itu kita akan kawal sampai selesai," tuturnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network