Kedua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu saat diamankan Resmob Polres Kotamobagu. (Foto : Ist)

KOTAMOBAGU, iNews.id - Dua pria diduga membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu ditangkap anggota tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu. Pengungkapan kasus ini dari laporan masyarakat melalui media sosial adanya temuan uang palsu.

Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa G Dwiadyana mengatakan, identitas keduak pelaku berinisial RD alias Ron (35) warga Modayag, Boltim. Kemudian MFM alias Fad (27) warga Sinindian Kotamobagu.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku MFM diamankan di rumahnya di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur. Sementara RD dalam sebua rumah kosan di Kelurahan Mogolaing.

"Kedua orang ini memiliki peran yang berbeda. RD bertugas sebagai pembuat uang palsu, sedangkan MFM menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut," ujar Dwiadyana, Sabtu (23/7/2022).

Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa printer satu buah, clear spray paint satu buah, kertas HVS sebanyak satu rim, penggaris, gunting, pisau cutter, uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 3 lembar, uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 2 lembar serta setrika listrik.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network