Penerimaan cukai, kata Sri Mulyani, merupakan salah satu aspek pertimbangan dalam menaikkan cukai rokok. Namun, aspek tenaga kerja dan petani tembakau juga diperhatikan.
Atas dasar itulah, kenaikan tarif cukai hanya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SKM). Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), tarif cukainya tak naik.
Sri Mulyani menyebut, industri rokok SKT saat ini memperkerjakan hingga 158.552 orang. "(Tarif cukai) SKT dalam hal ini tidak mengalami kenaikan, diharapkan akan memberikan kepastian kepada penyerapan hasil tembakau para petani," tuturnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait