Pencuri tabung gas inisial DS (19), warga Walian Dua, Tomohon Selatan. (Foto: Humas)

Unit Resmob lalu melakukan pengembangan barang bukti, yang menurut pelaku telah dijual di wilayah Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa. Dalam pengembangan didapati total 14 buah tabung elpiji ukuran 3 kg. Di mana sembilan buah tabung didapati di Kabupaten Minahasa dan lima lainnya di Kota Tomohon.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP maupun pelaku lain,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network