DP beserta barang bukti dua unit mesin traktor telah diamankan di Mapolres Bolaang Mongondow Selatan. (Foto: Humas)

“Atas kejadian tersebut, masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Kedua korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Bolaang Mongondow Selatan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kedua laporan tersebut direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku DP kemudian menangkapnya. Sedangkan ketiga terduga pelaku lainnya (RP, AS, dan AM) telah diamankan sebelumnya oleh Polres Kotamobagu, atas kasus yang sama.

“Untuk terduga pelaku DP beserta barang bukti dua unit mesin traktor telah diamankan di Mapolres Bolaang Mongondow Selatan untuk diproses lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network