Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian dj warung.(Foto/Ilustrasi)

MINSEL, iNews.id - Pria inisial AP alias Arjun (22), warga Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesaan, Kota Bitung ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan. Di ditangkap terkait tindak pidana pencurian di sejumlah warung.

"Lelaki AP (Arjun) diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan warga tentang adanya peristiwa pencurian di sejumlah warung yang ada di Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Kamis (19/1/2023).

Usai diamankan warga setempat, tersangka dibawa ke Polsek Sinonsayang, setelah itu diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka merusak pintu warung warga kemudian mencuri barang-barang jualan di dalam warung berupa rokok dan ada juga handphone. Total kerugian ditaksir puluhan juta rupiah," ujar Kasat Reskrim.

Iptu Lesly Deiby Lihawa menjelaskan saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan pihak kepolisian.

"Pasal persangkaan 363 ke-5e sub 362 KUHPidana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucap Kasat Reskrim.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network