OP alias Octa (22), warga Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur sudah ditahan. (Foto: Humas)

MINSEL, iNews.id - Seorang pria inisial OP alias Octa (22), warga Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupate Minahasa Selatan (Minsel) ngamuk menganiaya perempuan Anggrek (nama disamarkan), 23 tahun, sesama warga Desa Lopana Satu. Status keduanya masih pacaran.

"Tersangka dan korban ini pasangan atau berpacaran, sudah tinggal satu rumah, memiliki balita, namun belum menikah karena kendala anggaran," ujar Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Rabu (28/12/2022).

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) telah mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan tersebut.

Diketahui, tersangka menganiaya korban menggunakan tangan dan kaki, memukul secara membabi buta ke arah wajah dan kepala korban.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network