OP alias Octa (22), warga Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur sudah ditahan. (Foto: Humas)

"Tersangka emosi usai menanyakan uang hasil tambang pasirnya kepada korban, sehingga ia melakukan penganiayaan," ujar Iptu Lesly.

Dari keterangan korban dan sejumlah warga di sekitar tempat tinggalnya, diketahui tersangka memiliki sifat tempramental, kasar dan sering menganiaya pasangannya.

"Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah, sudah ditangani pihak medis. Tersangka sudah kami amankan, lakukan proses sidik dan terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 telah resmi ditahan. Pasal persangkaan yaitu pasal 351 ayat (1) KUHPidana," ucap Kasat Reskrim.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network