MINSEL, iNews.id - Tersangka kasus penganiayaan hingga korban tewas dilakukan MS alias Micky (32), warga Desa Ranoyapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dipicu amarah karena cemburu. Pasalnya, korban Aldi Lumentut (41) warga Desa Ranoyapo mengganggu istrinya.
"Motif tersangka melakukan tindak pidana ini yaitu rasa cemburu karena korban telah mengganggu istri tersangka. Karena tersulut emosi hingga cemburu itulah yang jadi pemicunya," ujar Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa saat konferensi pers, Senin (21/11/2022).
Konferensi pers dilaksanakan di depan gedung Sat Reskrim Polres Minsel dihadiri oleh Wakapolres Kompol Eddy Saputra, Kasi Humas AKP Mulyadi Lontaan, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa dan sejumlah wartawan media biro Minsel.
Kronologis kejadian awalnya tersangka mencari keberadaan korban. Saat bertemu, terjadi kejar-kejaran, korban terjatuh kemudian langsung dianiaya oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis parang.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait