MANADO, iNews.id- Seorang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga inisial FS (41), warga Singkil, Kota Manado, ditangkap polisi. FS diduga melakukan pencurian sebuah handphone Apple iPhone 12 Pro Max, Sabtu (13/02/2021).
Kejadian tersebut dialami oleh korban bernama Fiolen Octaviane Manoppo (41), warga Perkamil Manado, Rabu (03/02/2021) malam sekitar pukul 19.30 WITA. Kejadiannya di salah satu toko yang berada di dalam Megamal Manado.
Korban dalam laporannya di Polresta Manado, menjelaskan, malam itu sedang berbelanja di salah satu toko dan sebelumnya menyimpan handphone di dalam tas selempang.
Tak berselang lama, saat korban akan menggunakan handphone tersebut, ternyata sudah hilang dari dalam tas. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp21 juta.
Sedangkan informasi diperoleh, diduga tersangka sudah membuntuti korban sejak awal. Begitu korban lengah, tersangka langsung beraksi dengan membuka tas dan mengambil handphone milik korban, kemudian melarikan diri.
Tim gabungan yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan kemudian mendapat informasi keberadaan tersangka. Tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti handphone milik korban tersebut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait