"Sekembalinya ke rumahnya, terduga pelaku langsung mengganti sim card yang lama dengan sim card yang baru dan menghapus seluruh data yang berada di dalam handphone tersebut," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast
Saat dilakukan penyelidikan, diketahui signal handphone yang telah aktif berada di Kelurahan Karombasan. Tim Resmob Polres Tomohon kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Manado dan bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Terduga pelaku sudah dimankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Tombariri, guna proses hukum lebih lanjut," ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait