BITUNG, iNews.id – Tiga orang pria yang diduga mencuri kabel penerangan jalan umum di Kota Gorontalo pada Maret 2022 lalu, diamankan tim gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa, dan Polres Gorontalo Kota, di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), baru-baru ini. Ketiga terduga pelaku adalah warga Kota Gorontalo, masing-masing inisial, AM (56), FM (17), dan EL (37).
“Ketiganya ditangkap tim gabungan di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung, dalam waktu berbeda. EL ditangkap pada Senin (1/8) malam, kemudian FM ditangkap pada Selasa (2/8) siang, dan AM ditangkap pada Kamis (4/8) dini hari,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (5/8/2022) siang, di Mapolda Sulut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait