Pelaku pencurian saat diamankan Tim Buser Polresta Manado. (foto: iNews/Jefry Langi)

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah gelang emas Naga 6,9 gram dan kalung emas rantai pelat 9,68 gram. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sekitar Rp21,8 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Hasil pengembangan, pelaku ternyata seorang residivis.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network