JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level di Sulawesi Utara (Sulut). Seluruh wilayah yang tersebar di 15 kabupaten kota akan menerapkan PPKM level 3 dan 4, tak ada yang masuk dalam kategori level 1 maupun 2.
Aturan PPKM berbasis level ini terbagi dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya berlangsung selama dua pekan, mulai 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Pertama Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Kedua Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Dalam aturan tersebut, dua kota di Sulut akan menerapkan PPKM level 4, yaitu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa. Kemudian 13 kabupaten kota lainnya menerapkan PPKM level 3.
"Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan PPKM selama dua minggu mulai 10 sampai 23 Agustus," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Senin (9/8/2021) malam.
Berikut daftar lengkap penerapan PPKM level 3 dan 4 di 15 kabupaten kota se-Sulut:
PPKM Level 4
Kota Manado
Kabupaten Minahasa
PPKM Level 3
Kota Bitung
Kota Kotamobagu
Kota Tomohon
Kabupaten Minahasa Selatan
Kabupaten Minahasa Utara
Kabupaten Minahasa Tenggara
Kabupaten Sitaro
Kabupaten Bolaang Mongondow
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kabupaten Kepulauan Talaud
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait