Ilustrasi 15 kabupaten kota di Sulut terapkan PPKM level 3 dan 4 selama dua pekan mendatang hingga 23 Agustus. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level di Sulawesi Utara (Sulut). Seluruh wilayah yang tersebar di 15 kabupaten kota akan menerapkan PPKM level 3 dan 4, tak ada yang masuk dalam kategori level 1 maupun 2.

Aturan PPKM berbasis level ini terbagi dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya berlangsung selama dua pekan, mulai 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. 

Pertama Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Kedua Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Dalam aturan tersebut, dua kota di Sulut akan menerapkan PPKM level 4, yaitu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa. Kemudian 13 kabupaten kota lainnya menerapkan PPKM level 3.

"Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan PPKM selama dua minggu mulai 10 sampai 23 Agustus," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Senin (9/8/2021) malam. 

Berikut daftar lengkap penerapan PPKM level 3 dan 4 di 15 kabupaten kota se-Sulut:

PPKM Level 4

Kota Manado

Kabupaten Minahasa

PPKM Level 3

Kota Bitung

Kota Kotamobagu

Kota Tomohon

Kabupaten Minahasa Selatan

Kabupaten Minahasa Utara

Kabupaten Minahasa Tenggara

Kabupaten Sitaro

Kabupaten Bolaang Mongondow

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Kabupaten Kepulauan Sangihe

Kabupaten Kepulauan Talaud


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network