Jalan Ringroad Citraland yang menjadi perbatasan Kota Manado dan Minahasa. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Pemerintah memutuskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk dua daerah di Sulawesi Utara (Sulut), yakni Kota Manado dan Kabupaten Minahasa. Penerapan aturan ini berlangsung selama dua pekan, mulai 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. 

"Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan PPKM dua minggu 10 sampai 23 Agustus," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Senin (9/8/2021) malam. 

Dia menjelaskan, PPKM berbasis level di luar Jawa dan Bali selama dua pekan karena diperlukan penanganan yang berbeda. Tren kasus Covid-19 mengalami penurunan di Pulau Jawa, sedangkan di luar Jawa-Bali justru meningkat. 

Aturan penerapan PPKM level 4 di Manado dan Minahasa ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

"Gubernur, Bupati dan Wali Kota berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasi dan mengawasi pelaksanaan PPKM level 4," bunyi Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 poin keenam tersebut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network