Sekda Minahasa Tenggara David Lalandos pimpin rapat evaluasi pelaporan kontrak kegiatan. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Minahasa Tenggara terancam tidak bisa dicairkan. Penyebabnya karena belum tuntasnya pelaporan kontrak kegiatan.

"Kementerian Keuangan sudah memberikan batas akhir pelaporan kontrak kegiatan sampai dengan 31 Agustus dari sebelumnya akhir Juli," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Kamis (26/8/2021).

Dia memerintahkan delapan dinas yang mendapatkan alokasi dana tersebut segera melakukan pelaporan kegiatan diaplikasi yang telah disiapkan.

"Kesepakatan kontraknya segera dilaporkan. Jangan sampai terlambat, karena ini akan mempengaruhi besaran anggaran yang direalisasikan," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network