MANADO, iNews.id - Hasil pemeriksaan awal terhadap Kolonel Infanteri P, ditemukan adanya bukti awal tindak pidana pada kasus kecelakaan lalu lintas (laka lalin) tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat. Tabrak lari tersebut menimpa sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Rabu (8/12/2021) lalu.
"Sejak tanggal 24 Desember 2021 kolonel infanteri P diamankan dan dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan awal secara estafet di Pomdam XIII/Merdeka dan ditemukan bukti awal adanya tindak pidana pada kasus laka lalin di Nagreg," tutur Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo M.H kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (26/12/2021).
Kolonel Infanteri P kemudian diterbangkan ke Puspomad guna melakukan penyidikan lanjutan mengingat yang bersangkutan adalah perwira menengah.
"Yang menangani proses penyidikannya adalah Puspomad dengan tetap berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi mengingat locus kejadian diwilayah hukum Kodam III/Siliwangi," kata Danpomdam.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait