Buka laman https://simirah2.kemenperin.go.id/registerIsi data diri seperti KTP, NPWP, dan alamat lengkap. Pengecer nantinya akan mendapatkan email akses ke login website Simirah 2.0
Lakukan login ke website Simirah dengan user name dan password yang sudah dibuat. Pengecer akan mendapatkan QR Code. Klik "Cetak QR PeduliLindungi"
Setelah itu, pengecer bisa menerima pasokan minyak goreng dari distributor yang terdaftar di sistem tersebut. Jika sudah bergabung dan mendapatkan pasokan minyak goreng, maka penjualan minyak goreng Rp14.000 per liter bisa dimulai.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait