Marthinus menegaskan polisi tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan aksi terorisme.
"Artinya kita tidak pandang bulu dalam menangani," tuturnya.
Adapun masalah Papua, kata Marthinus, dalam hal ini semua harus melihat dari sisi yang lebih luas lagi dan masalah Papua harus diselesaikan bersama-sama, bukan hanya Polri.
"Kita punya model-model penanganan orang-orang yang punya keinginan untuk separatis contohnya Aceh, apakah Aceh ditangani dengan Undang-Undang Terorisme? Enggak," kata Marthinus.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait