Kasus persetubuhan ini kata Kapolres atas dasar suka sama suka. Berawal dari PP yang merasa nyaman dengan perlakuan DA karena kerap memberikan perhatian.
"Untuk modus operasi memang hubungan asmara. Karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, sering membantu tugas hingga akhirnya merasa nyaman," ucapnya.
Atas perbuatannya, oknum guru tersebut dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena berprofesi sebagai guru.
Sebelumnya, viral video guru dan murid bersetubuh. Saat ini video mesum guru dan siswi salah satu madrasah aliyah negeri (MAN) tersebut telah beredar luas di medsos dengan durasinya mencapai 5.48 menit.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait