MINAHASA SELATAN, iNews.id - Seorang lelaki inisial JB alias Jeremy (20), warga Desa Teep Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan personel Polsek Amurang. Dia dilaporankan atas tindak pidana penganiayaan.
"Lelaki JB alias Jeremy menganiaya kakak iparnya yaitu Jimmy Lumempow (40), sesama warga Desa Teep," kata Kapolsek Amurang, Iptu Joutje Pajow, Minggu (26/03/2023).
Dijelaskan Iptu Pajow, tindak pidana penganiayaan terjadi di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel pada Kamis malam (23/03/2023) sekira pukul 18.48 Wita.
Peristiwa diawali perselisihan antara lelaki Jimmy Lumempow dengan istrinya. Adik dari istri Jimmy yaitu lelaki JB (Jeremy) bermaksud hendak membela kakak perempuannya tersebut, kemudian terjadi adu mulut antara Jimmy dan Jeremy yang berujung pada aksi perkelahian.
"Jimmy Lumempow membawa sajam jenis parang bertengkar dengan istrinya masalah handphone. Adik lelaki dari istri yaitu Jeremy bermaksud membela kakaknya namun diajak berkelahi oleh Jimmy. Terjadi adu mulut dan perkelahian, saat Jimmy dalam posisi lengah, dianiaya oleh Jeremy menggunakan pisau dapur," tutur Iptu Pajow.
Akibatnya, Jimmy mengalami luka robek di bagian kepala dan oleh warga setempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu Jeremy juga mengalami luka robek di jari tengah tangan kiri.
"Saat ini Jeremy serta barang bukti sajam sudah diamankan. Kami masih terus mendalami dan menyelidiki kasus ini guna proses hukum selanjutnya," tutur Kapolsek Amurang.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait