Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Antara)

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Seorang pria berinisial JM alias Awe (21), warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), ditahan petugas kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel. JM alias Awe ditahan selaku tersangka dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Penahanan terhadap JM terkait tindak pidana persetubuha sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/39/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 19 Maret 2023," kata Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Rabu (22/03/2023).

Diketahui tersangka menyetubuhu korban, Anggrek (nama disamarkan), 14 tahun, pelajar sekolah menengah, warga Kecamatan Amurang.

"Tersangka dan korban berpacaran sejak akhir tahun 2022. Tersangka membujuk korban untuk bersetubuh, hingga korban mengiyakan. TKP di Kelurahan Pondang," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network