Kasat Reskrim menjelaskan perbuatan ini akhirnya diketahui oleh ibu korban yang kemudian keberatan hingga melaporkan pada pihak kepolisian. Polisi pun langsung bergerak cepat dengan mengamankan tersangka.
"Tersangka JM alias Awe kami amankan di rumahnya pada 19 Maret 2023, telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah resmi ditahan," tutur Iptu Lesly Lihawa.
Adapun pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Kasat Reskrim.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait