MANADO, iNews.id - Dalam waktu kurang dari 24 jam, santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) diserahkan. Kecelakaan tersebut melibatkan truk tangki pengangkutan bahan bakar minyak dan dua minibus, di Desa Munte, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta.
"Ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari ini Kamis, dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,“ kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, Amaluddin Salam di Manado, Jumat (10/3/2023).
Dia menyampaikanturut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait