Dia mengatakan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya untuk menghindari data kendaraan di hapus bila menunggak sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009.
“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” katanya.
Diketahui pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 19.00 WITA, telah terjadi lakalantas di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Munte Kecamatan Tumpaan, Minsel.
Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yaitu truk tangki BBM nomor polisi B 9902 SFU dengan dua minibus Toyota Avanza DB 1292 MS dan DB 1223 QL.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait