Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Antara)

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Seorang pria berinisial JM alias Awe (21), warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), ditahan petugas kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel. JM alias Awe ditahan selaku tersangka dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Penahanan terhadap JM terkait tindak pidana persetubuha sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/39/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 19 Maret 2023," kata Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Rabu (22/03/2023).

Diketahui tersangka menyetubuhu korban, Anggrek (nama disamarkan), 14 tahun, pelajar sekolah menengah, warga Kecamatan Amurang.

"Tersangka dan korban berpacaran sejak akhir tahun 2022. Tersangka membujuk korban untuk bersetubuh, hingga korban mengiyakan. TKP di Kelurahan Pondang," ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan perbuatan ini akhirnya diketahui oleh ibu korban yang kemudian keberatan hingga melaporkan pada pihak kepolisian. Polisi pun langsung bergerak cepat dengan mengamankan tersangka. 

"Tersangka JM alias Awe kami amankan di rumahnya pada 19 Maret 2023, telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah resmi ditahan," tutur Iptu Lesly Lihawa.

Adapun pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Kasat Reskrim.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network