LEMBATA, iNews.id - Siswi kelas I SMA menjadi korban pemerkosaan ayah kandung. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Informasi diperoleh, pelaku berinisial BP (36) memerkosa anak kandung yang masih berusia 15 tahun. Dia menyetubuhi korban sebanyak tiga kali pada Juni 2022.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar menurut jika tidak akan dibunuh. Aksi bejat tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan kebun hingga pinggir pantai.
Akibat kejadian ini, korban depresi dan malu. Dia kemudian menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Yohanis Mau Blegur mengaku sudah menerima laporan dari korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait