MANADO, iNews.id - Siswi SMP berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan paman di Kota Manado, Sulawesi Utara. Bukan hanya sekali, korban dipaksa berhubungan intim berulang kali dengan ancaman akan dibunuh.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, peristiwa kelam ini terjadi sejak Juli 2019 di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Sumompo, Lingkungan lll, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan sang paman kepada orang tuanya. Kejadian ini bermula saat pelaku menyuruh korban untuk menggambil sikat dan menaruhnya di kamar mandi.
Saat itulah pelaku memanfaatkan kesempatan dengan memaksa korban untuk berhubungan intim. Korban menolaknya, namun pelaku secara paksa membuka celananya dan langsung melakukan aksi bejat tersebut.
"Usai memperkosa, pelaku mengancam korban akan membunuhnya apabila memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. Setelah itu, perbuatan berulang kali mencabuli korban selama dua tahun lebih sampai September 2021," ujar Taufiq, Selasa (2/11/2021) malam.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait