Ilustrasi pencabulan. (Foto: istimewa)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Muhammad Nauval Seno mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut sudah ditangani. Sejauh ini penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan terus melakukan pendalaman kasus.

"Kami sudah memeriksa korban dan tujuh orang saksi,” kata Nauval.

Menurutnya, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network