MANADO, iNews.id – Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MK (23), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado. Dia diduga telah mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun, warga Tuminting, Manado.
“Pemuda ini diamankan Tim Opsnal Polresta Manado saat sedang berada di rumahnya, pada hari Senin (20/2/2022) sekitar pukul 21.30 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Rabu (22/6/2022) sore.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa ini terjadi di rumah terduga pelaku pada hari Minggu (19/6/2022) sore.
“Aksi pencabulan dilakukan terduga pelaku di rumahnya, di mana saat itu ada ayahnya namun dalam kondisi sakit dan tidak bisa melihat,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait