Tim Rimbas 2 dan 3 Polresta Manado saat menangkap pelaku pemerkosaan di Mapanget. (Foto: iNews/Jefry Langi)

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polresta Manado sesuai nomor: STLLP/201/II/2021/SPKT/ Resta Manado. Menerima laporan dugaan perkosaan, polisi langsung menyelidiki dan menangkap pelaku Jumat (12/2/2021) dini hari. Dia diamankan di rumahnya, daerah Tanalamo Bailang, Kecamatan Bunaken.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan mengatakan, penangkapan pelaku melibatkan kolaborasi tim rimbas 2 dan rimbas 3 Polresta Manado. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolresta untuk kepentingan pengelidikan.

"Kasusnya sementara ini sudah ditangani unit Jatanras Polresta Manado," ujar Thommy, Jumat (12/2/2021)


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network