IKN Nusantara. (Foto: Ilustrasi/Dok)

Berikut syarat umum bagi calon kepala biro dan direktur di Otorita IKN.

Kabiro dan Direktur IKN

Bagi PNS

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV)

2. Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B

3. Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan

4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun

5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik

6. Usia maksimal 56 tahun, dan sehat jasmani rohani


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network