Hasil dari pengembangan, petugas mengamankan total barang bukti berupa 20 buah HP berbagai merek, sebuah laptop dan uang tunai hasil penjualan serta motor yang digunakan keduanya saat beraksi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku kini sudah ditahan.
“Sesuai laporan dan informasi dari Polres Bitung, kedua tersangka selalu beraksi bersama-sama sejak tahun 2018 silam,” ujarnya, Sabtu (10/4/2021).
Menurutnya, pelaku Anes juga pernah terlibat kasus asusila dan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun.
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka, TKP maupun barang bukti lainnya,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait