PH (18), warga Tomohon Timur saat diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon. (Foto: Humas)

Sementara itu PH mengaku, datang ke kios sekitar pukul 08.30 WITA, kemudian masuk lewat pintu samping. Selanjutnya mencongkel pintu belakang kios melalui pintu dapur.

PH juga mengaku, pada tanggal 6 Oktober sekitar pukul 05.00 WITA mencuri sekitar 30 bungkus rokok berbagai merek dan beberapa makanan ringan di kios tersebut.

Informasi diperoleh, rokok hasil curian tersebut dijual kembali. Kemudian uang hasil penjualan rokok digunakan PH untuk membeli kuota internet, sedangkan makanan ringan habis dimakan.

“PH kemudian diserahkan dan diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Hanny Goni.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network