MANADO, iNews.id - Seorang pria berinisial RD (19) tega menganiaya pacarnya sendiri berinisial M (18) hanya karena dilarang untuk minum minuman keras (miras). Pelaku kemudian ditangkap tim opsnal Polresta Manado.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Cempaka, Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken pada Sabtu (12/02/2022) sekitar pukul 19.00 WITA.
“Pemicunya, korban melarang pelaku untuk pergi minum miras bersama teman-temannya,” kata Iptu Sumardi," Senin (14/2/2022).
Larangan tersebut membuat pelaku marah dan langsung menganiaya korban dengan memukulnya dibagian wajah dan menggigit bahu dan tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah, dan juga luka bekas gigitan di bahu serta tangannya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait