Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Tenggara Helga Mosey. (Foto: Antara)

Lebih lanjut Helga menyatakan tindakan korupsi dimulai dari penggunaan kewenangan yang tidak sesuai aturan dan hanya untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.

"Tindak pidana korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain, mengingat dampak negatif korupsi yang merugikan negara dan masyarakat banyak," sebutnya.

Ia menyebutkan bahwa 135 desa di Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan garda dalam mengurus kemajuan masyarakat desa berdasarkan pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Aparatur pemerintah desa sebagai pelaksana ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network