"Imbauan dari Kemenkes RI dalam bentuk edaran elektronik itu telah kami teruskan kepada jajaran Kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang ada di seluruh Kabupaten Kepulauan Sangihe, terkait penegasan penghentian penggunaan sementara obat sirop," kata dia.
Sedangkan soal keberadaan obat-obatan sirop yang diduga sebagai penyebab terjadinya penyakit gagal ginjal akut yang beredar di seluruh apotek, Pasandaran mengatakan, bahwa hal itu merupakan wewenang dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) untuk melakukan penarikan.
Intinya, kata dia, persoalan ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan obat kepada anak atau keluarga yang sakit tanpa melalui resep dokter.
"Kalau ada anak atau keluarga yang sakit, sebaiknya langsung dibawa ke puskesmas atau ke dokter, dan tidak diberi obat secara sembarangan,” tegas dia.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait