Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi saat memeriksa ayah yang menjadi tersangka pemerkosa anak kandung. (Foto: iNews/Usman Coddang)

Hasil pemeriksaan, SM mengakui telah mencabuli putri kandungnya sejak Juli hingga November 2021. Perbuatan itu berulang kali dilakukan saat korban tidur dalam kamar.

Sementara kakak korban mencabuli adiknya sebanyak dua kali di salah satu rumah di Jalan Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Dia mengancam akan membunuh jika korban melawan.

"Saat ini korban kami berikan pendampingan dari psikolog untuk membantu memulihkan trauma healing," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sementara kakak korban akan dikenakan peradilan anak karena masih di bawah umur.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network