Diketahui, sebelumnya Briptu Christy ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Briptu Christy dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait