Pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan diberikan teguran. (Foto: Istimewa)

Dalam kegiatan operasi ini, sebanyak sepuluh kafe dan rumah makan di wilayah Amurang dan Tumpaan diberikan teguran dan edukasi oleh petugas gabungan Gugus Tugas Minsel.

"Kepada pemilik usaha dan warga masyarakat pelanggar protokol kesehatan diberikan edukasi tentang pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan penularan Covid-19," tuturnya.

Bahkan kata Royke dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Kemudian diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan, mengucapkan Pancasila dan Sumpah Pemuda,” tutur Kompol Rori.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network