Dalam kegiatan operasi ini, sebanyak sepuluh kafe dan rumah makan di wilayah Amurang dan Tumpaan diberikan teguran dan edukasi oleh petugas gabungan Gugus Tugas Minsel.
"Kepada pemilik usaha dan warga masyarakat pelanggar protokol kesehatan diberikan edukasi tentang pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan penularan Covid-19," tuturnya.
Bahkan kata Royke dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kemudian diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan, mengucapkan Pancasila dan Sumpah Pemuda,” tutur Kompol Rori.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait