Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, tunjangan hari raya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali satu bulan upah.
"Pekerja atau karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan," kata dia.
Dia berharap semua pengusaha selaku pemberi kerja dapat merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya sesuai waktu yang sudah ditetapkan.
"Kami akan menanyakan langsung kepada pekerja pada enam hari sebelum lebaran apakah hak mereka sudah diberikan oleh pemberi kerja atau belum. Kalau belum maka ada tindakan yang akan diberikan kepada pengusaha tersebut," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait