Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto usai press conference di Mapolda Sulut, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi, Kamis (10/11/2022). (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Kasus tersebut terungkap pekan pertama bulan November ini.

“Saya akan menyampaikan tentang penanganan tindak pidana migas yang sudah dilakukan oleh Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam kurun waktu satu minggu,” ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam press conference di Mapolda Sulut, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi, Kamis (10/11/2022).

Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu mengulas pengungkapan kasus di SPBU Manembo-nembo, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, yang terjadi pada Minggu (6/11/2022, dengan terlapor berinisial J.

“Kasus ini sudah dilakukan proses penyidikan. Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu, terlapor membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut dengan menggunakan kendaraan Isuzu Panther warna abu-abu metalik dan tangki BBM-nya sudah dimodifikasi," katanya di depan sejumlah awak media.

Kapolda menjelaskan tangki modifikasi tersebut menyebabkan kapasitas dari BBM atau solar yang seharusnya bisa dimuat tidak lebih sampai dengan 40 hingga 50 liter, bisa menjadi 350 liter.

 Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan BBM jenis solar tersebut kemudian dipindahkan ke mobil truk tangki berwarna biru.

“Nah, ini juga sesuatu modus yang baru. Karena truk tangki ini sebenarnya digunakan untuk pengangkutan air bersih tapi karena memang sudah didesain dan direncanakan sedemikian rupa, maka mobil untuk pengangkutan air bersih ini dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk pengangkutan BBM jenis solar. Tentu dalam proses ini banyak keuntungan yang didapatkan. Tentu kita juga melakukan penelusuran, sejak kapan mereka melakukan kegiatan ini,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, BBM jenis solar sekitar 350 liter, satu unit mobil truk warna biru, uang tunai Rp2.050.000, satu unit mesin pompa, sebuah handphone, satu unit mobil Isuzu yang tangkinya sudah dimodifikasi, serta satu buah tangki persegi modifikasi berkapasitas sekitar 580 liter.

“Nah, (tangki) ini tentunya penggunaannya sebagai tempat untuk penimbunan dari mobil Isuzu kemudian dipindahkan dan disalurkan,” terang Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Selanjutnya, Kapolda mengulas kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite di SPBU Interchange Ringroad II, yang terjadi pada Rabu (2/11) malam. Kasus ini juga sudah masuk proses penyidikan.

“Terlapornya ada empat orang, dua orang dari pihak pembeli, kemudian yang dua orang dari pihak SPBU yaitu petugas atau penjual dan pengawas shift SPBU tersebut,” ucap Irjen Pol Setyo Budiyanto.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network