Warga Negara Asing (WNA) asal India dipulangkan karena melonjaknya kasus Covid (Isty Maulidya/MNC Portal)

Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India. 

Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Sebelumnya, mereka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada (23/4/2021) menggunakan maskapai Emirates Airlines dari Dubai pada pukul 15.30 WIB. Kedatangan mereka kemudian ditolak oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network